Bloggers Community

INTERNET BAGI INSTANSI PEMERINTAH

Blog Widget by LinkWithin


Sistem e-Pengadaan Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) adalah sebuah model aplikasi elektronik yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem e-procurement atau e-pengadaan yang berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi komputer, di mana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online atau daring. SePP dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2004. SePP memiliki berbagai aplikasi yang akan mendukung semua proses transaksi yang dilakukan. Aplikasi tersebut terdiri dari 4 (empat) modul utama dan 3 (tiga) modul pendukung. Dengan hadirnya e-pengadaan atau SePP, pemerintah berupaya menciptakan sebuah sistem penyediaan barang dan jasa yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.

Daftar isi

  [sembunyikan

[sunting]Sejarah

Sistem e-procurement di Indonesia pertama kali dibangun dengan dana dari World Bank pada tahun 2004. Sistem ini pada awalnya diberi nama National e-Procurement Government of Indonesia (NePGI) dan selanjutnya dikelola oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Nama NePGI kemudian diubah menjadi Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) pada tahun 2006. Sistem ini telah diujicoba dan disosialisasikan ke beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pelaksanaan workshop dan pelatihan. Pada tahun 2007, penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SePP terus dilakukan hingga muncul versi terbaru, yaitu SePP versi 3. Versi terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan para satuan kerja dalam mengakses sistem ini. SePP termasuk ke dalam tujuh program flagship yang ditetapkan pemerintah melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS) selain Palapa ring, e-Single Window, National Identity Number, National Single Window, Software Legal, dan e-Anggaran.
Pembentukan SePP dapat segera terlaksana karena beberapa alasan, diantaranya:
  • Data pada akhir Maret 2006 yang menunjukkan lebih dari 1 juta nasabah perbankan di Indonesia telah menggunakan layanan internet banking dan volume transaksi yang dilakukan Bank Indonesia saat ini telah mencapai rata-rata Rp 111 triliun dari 18.900 transaksi.
  • Data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyatakan pada tahun 2006 pelanggan internet mencapai angka 1,7 juta pemakai.

[sunting]Tujuan Pembentukan

SePP dibentuk sebagai upaya untuk menciptakan good governance dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan penggunaan teknologi informasi, terutama penggunaan fasilitas internet, di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, SePP diciptakan agar dapat mempermudah proses pengadaan barang dan jasa antarinstansi pemerintah. Sistem ini juga diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, berkompetisi yang sehat, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya good governance.

[sunting]Modul-Modul Aplikasi

  • Modul Utama
    1. e-Lelang (e-tendering), adalah sebuah sistem dalam SePP yang akan mengadakan proses pelelangan umum secara elektronik untuk mendapatkan barang atau jasa. Proses penawaran harga dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam dokumen pengadaan untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan. e-Lelang biasanya digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang memerlukan evaluasi teknis untuk mendapatkan kualitas terbaik dan evaluasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar. Proses pengadaan barang atau jasa yang melalui e-Lelang adalah pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dengan variasi kualitas yang beragam, dan jasa pemborongan nonkonstruksi. e-Lelang terdiri dari e-Lelang Umum (Regular e-Tendering) dan e-Penerimaan Berulang (Reverse e-Tendering).
    2. e-Seleksi (e-Selection), pengadaan jasa konsultasi secara elektronik dengan metode seleksi secara umum dan terbuka.
    3. e-Pembelian (e-Purchasing), e-Pembelian akan menampilkan daftar permohonan pembelian barang atau jasa yang diinginkan. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah terdaftar dalam SePP akan mampu menolak maupun menyetujui permohonan pembelian oleh suatu pihak yang disebut Panitia Pengadaan. e-Pembelian terdiri dari e-Penawaran Langsung (e-Price Quotation), e-Penawaran Berulang (e-Reverse Auction), dan e-Pembelian Langsung (e-Direct Purchasing).
  • Modul Pendukung
    1. Sistem Informasi Penyedia Barang/Jasa, yang akan mengatur dan menampilkan nama-nama perusahaan atau instansi yang bergerak dalam bidang pengadaan barang atau jasa dan telah terdaftar dalam SePP.
    2. Sistem Informasi Instansi Pemerintah, yang akan mengatur dan menampilkan data instansi pemerintah mana saja yang telah menggunakan dan mendaftar dalam SePP.
    3. e-Katalog, yang akan menampilkan semua daftar barang-barang yang telah dimasukkan ke dalam SePP. Sistem ini akan sangat membantu para penyedia barang atau jasa untuk melihat semua barang yang telah terdaftar, memudahkan administrator penyedia barang atau jasa untuk memantau barang-barang yang ditawarkan, serta mempermudah calon pembeli untuk melihat barang-barang apa yang ditawarkan.
    4. Selain itu, SePP juga menyediakan fasilitas pendukung lain seperti Sistem Daftar Hitam (Black List) dan Jejak Data (Audit Trail).

[sunting]Payung Hukum

Penerapan SePP tidak mengalami hambatan berarti karena memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2006.

[sunting]Peserta SePP

Peserta yang bisa menggunakan SePP terdiri dari semua instansi milik pemerintah RI. Namun, setiap instansi yang hendak bergabung dan mengembangkan sistem ini harus sudah terdaftar dalam SePP dan sudah disetujui oleh Super Administrator SePP. Sementara itu, pihak yang bisa menjadi penyedia barang maupun jasa dalam SePP adalah semua perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan barang dan jasa. Setelah mereka mendaftar di SePP, pihak penyedia akan bisa menawarkan barang-barang, mengikuti pelelangan, serta mengisi data produk-produk yang ditawarkan di e-katalog. Selain Departemen Komunikasi dan Informatika, instansi pemerintah yang telah menggunakan SePP adalah Badan Otorita batam, Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Kementrian Riset dan Teknologi, Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perum Peruri, PT Taspen, Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan BKKBN. Sedangkan, perusahaan yang mengikuti tender melalui SePP jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 terdapat 150 perusahaan. Pada tahun 2008, jumlah ini meningkat menjadi 523 perusahaan. Sementara, di tahun 2009 ini diperkirakan sebanyak 757 perusahaan akan mengikuti tender di SePP.

[sunting]Penghargaan

Sejak didirikan tahun 2006, SePP yang dikembangkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI ini telah berhasil meraih ISO 9001 untuk manajemen mutu yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi internasional SGS. Penghargaan ini diberikan kepada SePP karena sistem ini dianggap memiliki mutu yang telah teruji untuk digunakan sebagai sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang profesional dan transparan. (Upgrade menjadi ISO 9001:2008 pada tahun 2010 dengan kode sertifikat ID 08/1211)
Selain itu telah memperoleh ISO 27001:2005 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada tahun 2010 oleh Bureau Veritas.

[sunting]Pranala luar

[sunting]Sistem Serupa

Selain SePP, ada beberapa sistem e-goverment procurement lain yang dikembangkan oleh beberapa instansi pemerintah (dan digunakan oleh instansi lain), antara lain:
  1. Sistem E-Procurement Kota Surabaya
  2. LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik


About The Author:

Penulis: M.Joko Lukito
Mari budayakan berkomentar baik berupa Kritik, Saran, maupun Pertanyaan untuk menjadikan blog ini lebih baik ke depannya. Copy-Paste artikel M.Joko Lukito Di ijinkan, tapi URL sumbernya disertakan.
Terima Kasih.. Follow me on Twitter Di Sini Add me on Facebook Di Sini.

0 komentar:

mengatakan...

KomentarImage Silahkan Menuliskan Komentar Anda pada opsi Google/Blogger Untuk Anda yang memiliki Akun Google/Blogger.

Silahkan Pilih Account yang sesuai dengan Blog/Website anda Dan Jika Anda Tidak Memiliki Account Apapun Maka Pilihlah Komentator Sebagai Anonymous...Terima Kasih.